Pak Eko Akan Tempuh Jalur Hukum Bila Tetangga Tak Beli Rumahnya
Eko mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari ke depan, agar tuntutannya dapat dipenuhi oleh tetangganya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemilik rumah yang terkepung oleh rumah tetangganya, Eko Purnomo menginginkan rumahnya dibeli oleh tetangganya. Meski saat mediasi sudah diputuskan tiga solusi yang disepakati.
Pertama, Eko menjual rumahnya kepada tetangga terdekat, kedua Eko membeli sebidang tanah untuk akses keluar masuk menuju rumah, ketiga tetangganya memberikan akses jalan untuk Eko.
Hal tersebut diungkapkan Eko seusai mediasi dengan Koordinator Wilayah Ujungberung Dinas Tata Ruang Kota Bandung Enay Darso, Camat Ujungberung Taufik, pemilik rumah yang berada di sekitar rumah Eko, Rahmat, Yana, Rohanda dan mantan Ketua RW 06 Saldi.
Eko mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari ke depan, agar tuntutannya dapat dipenuhi oleh tetangganya.
Namun, jika tidak ada kepastian, Eko memastikan ia akan melanjutkan kasus rumahnya yang terkepung rumah tetangganya itu ke ranah hukum.
"Saya tunggu beberapa hari ke depan, jika tidak ada yang membeli rumah saya, saya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," ucapnya, saat ditemui Tribun Jabar di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu, (12/9/18).
Perlu diketahui, berdasarkan pantauan Tribun Jabar hingga saat ini belum ada keputusan mutlak atas permasalahan tersebut, dan menurut informasi yang dihimpun mediasi akan dilanjutkan oleh pihak-pihak terkait namun secara tertutup.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari
(Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Eko Minta Tetangga Beli Rumahnya, Jika Tidak akan Dibawa ke Jalur Hukum)