Pilpres 2019
Fadjroel Rahman Tulis Dukungan untuk Jokowi, Fahri Hamzah: BUMN Tempat Profesional Bukan Timses
Salah seorang pegawai BUMN bandel dengan menyatakan dukungannya secara terang--terangan pada Jokowi, sehingga membuat Fahri Hamzah geram memanggil KPK
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Hal itu ia tuangkannya dalam sebuah buku yang disusunnya pada sekitar 2008 silam.
Buku berjudul 'Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat' itu menggambarkan posisi BUMN yang dilematis.
"Saya menulis ini dalam sebuah buku yg sudah lama diterbitkan sekitar 10 thn lalu. Menggambarkan #DilemaBUMN di satu sisi sebagai alat negara tapi di sisi lain sebagai medium kesejahteraan rakyat. Sampai hari ini (terutama) dilema itu masih terjadi," ungkapnya melengkapi sebuah buku miliknya, Jumat (20/7/2018).
• Tanggapi Iklan Jokowi yang Dituding Start Kampanye, Ruhut: Agar Rakyat Tak Pilih Kucing Dalam Karung
Mantan staf khusus menteri ESDM Muhammad Said Didu menuliskan menerangkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu pejabat negara dilarang menjadi tim sukses.
Sementara, dalam UU Tindak Pidana Korupsi, direksi dan komisaris BUMN termasuk pejabat negara.
Sehingga ketika menuliskan di Twitter @saididu, Senin (6/8/2018), Said Didu menyinggung bahwa Komisaris, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang jadi Timses Presiden, Gub, Bupati/Walikota.
Said Didu lantas mencontohkan Andi Arief yang saat itu memilih mundur menjadi komisaris BUMN.
"Sesuai UU bhw Komisaris, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang jadi Timses Presiden, Gub, Bupati/Walikota. Sbg contoh pada pilpres 2009 Sdr @AndiArief__ dan Raden Pardede mundur sbg Komisaris BUMN - pilih jadi Timses, sementara Pak Soetanto mundur sbg Timses krn tetap sbg Dekom," tulisnya.
Setelah itu, Said Didu kembali memberikan contoh bahwa timses JK-Wiranto juga diminta untuk memilih antara menjadi atau komisaris atau timses.
"Betul. Termasuk juga Timses JK-Wiranto yg kita minta memilih jadi Komisaris atau Timses," tulis Said Didu.
• Ratna Sarumpaet Ditolak di Batam, 3 Jam Tertahan di Bandara Hingga Ditinggal Kelompok Pendukung