Iwan Fals: Kalau Bekas Maling Boleh Nyaleg, Berarti Mantan Pecandu Juga Boleh Kali Ya

Ia juga menjelaskan, bukan hanya kader eks koruptor, namun kasus pidana lainnya juga tidak akan diperbolehkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Iwan Fals diwawancara oleh Kompas.com sesudah jumpa pers konser Untukmu Indonesia di Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2015). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi Iwan Fals ikut mengomentari keputusan Mahkamah Agung Eks koruptor boleh nyaleg.

Iwan Fals pun tak segan menyebut eks koruptor itu dengan sebutan 'bekas maling'.

Menurut Iwan Fals, jika eks koruptor diperbolehkan untuk kembali nyaleg, maka mantan pencadu pun boleh.

Bahkan kata dia, penjahat sekelas apapun boleh untuk nyaleg lagi.

"Klo bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau bajingan sekelas apapun boleh juga kali ya...," tulisnya di akun Twitter milinya yang terverifikasi, @iwanfals, Senin (17/9/2018).

Cuitan Iwan Fals
Cuitan Iwan Fals (Twitter/Iwan Fals)

Senada dengan Iwan Fals, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk tidak mencalonkan nama-nama kader yang memiliki kasus Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Dedi di akun Twitternya yang juga terverifikasi, @DediMulyadi71, di hari yang sama.

"Meski Mahkamah Agung mengabulkan permohonan agar bacaleg mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri di Pileg 2019, DPD Partai Golkar Jawa Barat tetap memegang keputusan semula. Yakni tidak mencalonkan nama-nama kader yang memiliki kasus hukum," tulisnya.

Ia juga menjelaskan, bukan hanya kader eks koruptor, namun kasus pidana lainnya juga tidak akan diperbolehkan.

"DPD Golkar Jawa Barat bukan hanya tidak mencalonkan kader yang pernah tersandung kasus korupsi, narkoba dan kekerasan terhadap anak. Tetapi, kasus-kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang mendera kader pun turut menjadi kriteria pertimbangan," tulisnya lagi.

Lain halnya dengan Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, partainya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi calon legislatif ( caleg) untuk Pemilu 2019.

Menurut Fadli, Gerindra berpegangan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita akan berpandangan pada undang-undang, mana yang lebih tinggi. Aturan main kita apa sih? Kan undang undang. Bukan yang lain. Jadi segala putusan harus terkait dengan undang-undang. Ini yang kita jadikan pegangan," kata Fadli saat akan menghadiri pertemuan kedua ulama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) di Grand Cempaka, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Ia menilai, jika ingin melarang mantan koruptor jadi caleg, diperlukan revisi Undang-undang Pemilu.

Fadli menegaskan, partainya tetap menjunjung semangat antikorupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved