Iwan Fals: Kalau Bekas Maling Boleh Nyaleg, Berarti Mantan Pecandu Juga Boleh Kali Ya
Ia juga menjelaskan, bukan hanya kader eks koruptor, namun kasus pidana lainnya juga tidak akan diperbolehkan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kendati demikian, ia mengingatkan mantan koruptor yang dipidana sudah menjalani konsekuensi hukum atas apa yang mereka lakukan di masa lalu.
Melalui hukuman itu, kata Fadli, mantan koruptor sudah membayar kesalahannya.
"Apakah orang itu harus dihukum selamanya? Memangnya mereka itu manusia yng sempurna yang mengambil keputusan itu?" kata Fadli.
"Kalau undang-undangnya mengatakan lain (melarang) ya itu bicara lain. Tolong jangan dipelintir-pelintir, itu kan kata undang-undang. Itulah yang kita ikuti. Undang-undangnya saja ikuti," ujar dia.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.