Di-PHK, Karyawan Tabloid Wanita Indonesia Tak Bersedia Pesangon Dicicil 24 Bulan

Budi mengatakan, perusahaan melakukan pemangkasan karyawan dengan alasan sedang mengalami kesulitan keuangan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
iStock
ilustasi dipecat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah karyawan Tabloid Wanita Indonesia mengadukan perusahan penerbitan tablod itu, PT Citra Media Persada, ke Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

Perusahaan penerbit tabloid itu diduga telah melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terhadap 9 orang karyawannya pada 2 September 2018.

Budi Hartono, salah satu karyawan, mengatakan dia menerima undangan rapat tanpa keterangan agenda lewat pesan What's App dari Direktur Utama Tabloid Wanita Indonesia, Anis Wuryaningsih pada hari itu yang berujung pada pemutusan hubungan kerja ( PHK).

"Waktu dibilang di-PHK saya cuma senyum. 'Ya udahlah saya juga sudah lama' karena di redaksi saya salah satu orang yang terlama. Yang bikin saya sebalnya, dia bilang gini 'Tapi kita akan membayar hak yang di-PHK berupa pesangon yang dicicil selama 24 kali dua tahun," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018) malam.

Budi mengatakan, perusahaan melakukan pemangkasan karyawan dengan alasan sedang mengalami kesulitan keuangan.

Setelah rapat, sembilan karyawan yang terkena program itu diminta untuk mengisi surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tiga poin.

Pertama, berisi total pesangon yang diterima karyawan.

Kedua, pembayaran pesangon akan dilakukan secara berangsur 24 kali dalam dua tahun.

Ketiga, sembilan karyawan itu diminta membuat surat pengunduran diri.

"Saya ditungguin untuk tanda tangan, saya bacanya juga bingung. Bukan aku enggak terima, saya terima di-PHK tapi kok begini, disuruh buat surat resign. Ya udah saya akhirnya tanda tanganin karena dipaksa, ditungguin dan enggak dikasih kesempatan baca, ternyata jebakan batman," kata dia.

Dari 9 orang itu, empat orang termasuk Budi tidak melengkapi syarat pembuatan surat pengunduran diri.

Mereka lalu mengadukan apa yang dinilai tidak adil itu ke Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

Mereka menilai ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam proses tersebut.

Oleh LHB Pers mereka dipertemukan dengan perwakilan legal Tabloid Wanita Indonesia, yaitu A Khoir, S.H dan perwakilan bidang HRD Syahri, pada 8 September untuk proses mediasi.

Namun mediasi tersebut buntu. "Mediasi bipartit sudah dilaksanakan. Mereka enggak bisa memberikan putusan," kata Budi. Ade, perwakilan dari LBH Pers membenarkan adanya proses mediasi tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved