Menurut Taufik KPU Bisa Langgar UU Lagi Jika Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara
Dia menilai hal tersebut sudahTaufik mengatakan, aturan semacam ini sebenarnya sudah dilakukan pada Pemilihan Legislatif 2014. cukup. Dia menyerahkan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyerahkan keputusan soal wacana menandai eks koruptor di surat suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, dia menilai hal ini berpotensi pelanggaran Undang-Undang Pemilu lagi jika diwujudkan.
"Di surat suara itu kan enggak boleh ada tanda-tanda lain. Kalau ada tanda lain malah enggak sah. Tapi ya terserah KPU mau bagaimana, asalkan tidak menyalahi UU," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).
Taufik mengatakan, aturan semacam ini sebenarnya sudah dilakukan pada Pemilihan Legislatif 2014.
Calon legislatif mantan narapidana wajib mengumumkan kepada masyarakat mengenai statusnya.
Dia menilai hal tersebut sudah cukup. Dia menyerahkan keputusan tentang ini pada KPU selama tidak melanggar UU.
Namun, menurut dia, hal itu akan menyalahi Undang-Undang Pemilu.
"Makanya tadi saya bilang UU-nya memperbolehkan enggak, orang ada noda saja enggak boleh loh surat suara itu. Di surat hanya ada nama dan nomor urut saja," kata Taufik.
Wacana untuk menandai caleg mantan napi kasus korupsi di kertas suara muncul setelah Mahkamah Agung memutuskan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg.
Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons. Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Termasuk soal wacana menandai caleg eks koruptor di surat suara.
Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan.
Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara ",
Penulis : Jessi Carina
Editor : Ana Shofiana Syatiri