Breaking News

Gunakan Modus Lipat Gandakan Uang, 3 Pengedar Uang Palsu di Bogor Dibekuk Polisi

Ia menambahkan, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya (tengah) menunjukan barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap polisi, Kamis (20/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Tiga pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut yakni M (48), HS (48) dan R (49).

Menurut Ulung, pelaku melakukan aksinya dengan mentransfer uang palsu ke korban dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.

"Ketiga pelaku ditangkap Rabu (19/9/2018) malam, sekira pukul 22.30 WIB di jalan puncak Resort Drive, Komplek Puncak Resort, jalan Hanjawar, Pacet, Cianjur," katanya, Kamis (20/9/2018), di Polsek Bogor Timur.

Ia menambahkan, satu orang pelaku berhasil melarikan diri sehinngga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

"Kasus ini berhasil terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Bogor Timur, bahwa ada seseorang yang menawarkan uang dari Peruri," bebernya.

Menurutnya, modus pelaku yakni dengan melipatgandakan uang menjadi sepuluh kali lipat untuk menipu korbannya.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Informasi mengenai pembuatan uang di mana, sudah berapa lama beroperasi, dan lainnya, masih akan diselidiki terlebih dahulu," tutur Ulung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved