Pengakuan Istri Guru SD yang Bunuh Suaminya Karena Uang Belanja Kurang: Kami Harmonis Hanya 6 Bulan

Usai melakukan olah TKP jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUN MEDAN/ SOFYAN AKBAR
Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi hanya tertunduk ketika dirinya dihadirkan dalam paparan pembunuhan berencana yang ia lakukan bersama teman prianya, Rabu (19/9/2018). (Tribun Medan / Sofyan Akbar) 

Korban dibuang di perladangan warga yang berada di Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan mengambil identitas korban.

Setelah itu mereka pun pergi meninggalkan korban dengan bagian leher terdapat luka memar, mata kanan luka lebam.

"Kita menetapkan kedua tersangka dengan pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,"katanya.

Dadang menyatakan, saat ini masih istri korban yang dilakukan penahanan.

Sedangkan teman pria Dewi sedang dalam pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved