Pernikahan Artis

Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta Terbukti Sah, Ini Denda yang Harus Dibayar Hilda

Bukti salian hasil putusan menguatkan pernikahan Hilda dan Kriss yang memnag sah secara hukum.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
Hilda Vitria dan Kriss Hatta saat menikah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Permasalahan yang terjadi antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta kali ini mulai terlihat benang merahnya.

Meski Kriss Hatta sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya menang dalam persidangan sejak 6 September 2018 lalu, pihak Hilda Vitria tetap belum menerima kekalahannya.

Bahkan dirinya meminta bantuan Nikita Mirzani untuk mencari bukti yang menyatakan Kriss Hatta belum memenangkan persidangan pembatalan pernikahan.

Hingga pada akhirnya Hilda dan ibunya, Rahmawati, kembali melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya setelah Kriss Hatta membongkar urusan ranjangnya ke publik pada Minggu (9/9/2018) lalu.

Hilda mengaku dirinya sakit hati dan kecewa serta menganggap Kriss Hatta merendahkan perempuan lain.

Kali ini, permasalahan tersebut mulai terlihat titik terangnya.

Beberapa hari lalu, konsultan hukum Kriss Hatta mengunggah salinan hasil putusan sidang ke akun instagramnya, @wiemlaw.

salinan dokumen perceraian
salinan dokumen perceraian Hilda Vitria dan Kriss Hatta (Instagram)

Dengan adanya salinan hasil putusan ini menjadi bukti, pernikahan yang selama ini dielak oleh pihak Hilda ternyata sah secara hukum.

Karena saat pernikahan berlangsung, terdapat wali hakim yang menikahkan dirinya dengan Kriss Hatta.

Terungkap pula bahwa ayah Hilda merupakan seorang lelaki dari Pakistan bernama Tahir Zaman Khan, seorang Warga Negara Asing (WNA).

Live Streaming China Open 2018, Anthony Ginting Tantang Pebulutangkis No.1, Pukul 15.30 di MNC TV

TGB Ungkap Pilihan Politik Ustaz Abdul Somad dan Aa Gym : Tidak Perlu Ditarik-tarik Harus ke Mana

Ayah Hilda diketahui menikah siri dengan ibunda kekasih Billy Syahputra tersebut.

Karena itulah, Rahmawati tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahananaknya yang terjadi pada 2015 silam.

Atas keterangan tersebut, berarti gugatan yang dilayangkan Hilda

Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh Hilda tidak dapat diterima.

Dan Hilda dikenai denda dengan membayar sebesar Rp1.566.000 atas gugatannya yang ditolak.

surat penolakan gugatan Hilda Vitria
surat penolakan gugatan Hilda Vitria ()
Halaman
12
Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved