Pilpres 2019

Apresiasi Dahnil Karena Mundur dari PNS Usai Jadi Jubir Prabowo-Sandi, Mahfud MD Sindir Kelakuan DPR

Dahnil Anzar mundur dari PNS setelah terpilih menjadi Jubir Prabowo-Sandi, Mahfud MD akui salut.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube/Instagram
Mahfud MD dan Dahnil Anzar 

Padahal menurut Mahfud MD, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS. Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," sambungnya.

Sindiran Mahfud MD
Sindiran Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Soal peraturan dalam undang-undang mengenai PNS, hal tersebut telah jelas disebutkan.

Yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Lalu pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Ramalan Zodiak Hari Ini 21 September 2018, Leo Jangan Gegabah! Keputusan yang Diambil Harus Adil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved