Makan Di Pinggir Pantai, Wanita Ini Kaget Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Juta
Mereka pergi ke pantai dan kemudian makan di salah satu warung yang ada di pantai.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Sementara itu, Pejabat Penegak Hukum KPDNHEP, Firdus Zakaria mengatakan bahwa perusahaan telah memeriksa warung dan menemukan pedagang diyakini menyesatkan pelanggan dengan menampilkan daftar harga menu yang berbeda saat tagihan.
"Pedagang membuat alasan bahwa harga kepiting sesuai dengan harga pasar saat ini dan belum mengubah tampilan harga."
"Pedagang diyakini mengambil keuntungan karena memasuki musim liburan dan ada unsur-unsur niat untuk 'menjebak' pelanggan."
"Dalam hal ini, kami tidak akan berkompromi dan akan memaksakan tindakan tegas dengan memperpanjang kasus ini ke pihak penuntut untuk tindakan lebih lanjut," katanya. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)
Halaman 2 dari 2