Suporter Tewas
Pengeroyokan Haringga Sirla yang Berujung Tewas Masuk Berita Luar Negeri, Korban Ke-70 Sejak 1994
Dalam isi berita tersebut menyebutkan soal Haringga yang ternyata korban ke-7 di laga Persib vs Persija, tapi juga merupakan korban ke-70 sejak 1994
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
"Korban mengalami luka, dibawa ke RS Sartika Asih, kemudian meninggal dunia dengan luka di kepala dan dada. Kejadian di Gerbang Biru, tepatnya di tempat parkir," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018).
• Dieluk-elukan Publik China dan Dapat Surat Romantis dari Seorang Wanita , Ginting, Jia You !
Saat pengeroyokan berlangsung, sekelompok penganiaya tampak meneriakan bahwa korban merupakan suporter Persija Jakarta, The Jak Mania.
Saat dikeroyok sejumlah oknum suporter, Haringga sempat meminta pertolongan kepada seorang tukang bakso.
"Yang jelas berdasarkan pemeriksaan saksi, korban beralamat di Jakarta Barat lari ke tukang bakso untuk minta tolong tapi banyak yang narik korban kemudian terus dianiaya," ujar Yoris.

Namun oknum suporter lain kemudian melakukan pengeroyokan dengan memukul menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya.
Korban yang hanya sendirian kemudian tewas di tempat dengan keadaan yang mengenaskan.
Kemudian jenazah korban langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan otopsi.
Laga Persib Bandung menjamu Persija Jakarta tersebut akhirnya berakhir 3-2 untuk kemenangan Maung Bandung.
• Masuki Masa Kampanye Pileg dan Pilpres 2019, Menkominfo: Masyarakat Jangan Baperan
Saat ini, polisi sudah mengamankan 10 orang diduga penganiaya korban. Semuanya saat ini sudah digelandang ke Mapolrestabes Bandung.
"Saat ini 10 orang kami amankan. Tapi baru lima yang mengakui ikut menganiaya. Saat ini mereka statusnya terperiksa, butuh wakti 1x24 jam untuk menentukan status mereka sebagai tersangka. Semoga ini kasus terakhir," ujarnya.
Dari 10 orang tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari delapan orang pelaku, ada yang masih di bawah umur dan yang tertua berusia 40 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih akan memburu sisa pelaku yang terlibat pengeroyokan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan diancam pidana lebih dari tujuh tahun kurungan penjara.