Suporter Tewas
Sikap Tak Biasa Haringga ke Ibu Sebelum Wafat, Ayahnya Dapat Firasat Ini di Rumah Cengkareng
Mirah, ibu korban bercerita hari itu putra keduanya tersebut bersikap tak seperti biasanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kedua orangtua Haringga rupanya merasakan firasat aneh sebelum putranya Haringga Sirila dikabarkan meninggal dunia dikeroyok oleh sekelompok orang saat akan menyaksikan laga Persija Jakarta vs Persib Bandung.
Mirah, ibu korban bercerita hari itu putra keduanya tersebut bersikap tak seperti biasanya.
"Minggu pagi sebelum berangkat ke Bandung, Ari (sapaan akrab korban) pamitan sambil cium tangan saya," ujar Mirah, ibu korban, saat ditemui di rumah keluarga besarnya di Blok Jembatan, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (24/9/2018).
Padahal, menurut dia, putra bungsunya itu jarang sekali pamit sambil mencium tangannya.
Bahkan, kepada korban Mirah juga sempat berujar, "Tumben pamitnya cium tangan dulu."
"Dia berangkat pukul 06.30 WIB, dari sini bilangnya sendirian," kata Mirah.
Ia mengatakan, kala itu korban pamit untuk main ke rumah temannya di Bandung sekaligus menonton laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta.
• Bekerja di Bengkel, Haringga Rela Rogoh Kantong Dalam Demi Saksikan Persija hingga Berujung Tewas
• Wawancaranya dengan Aiman Jadi Viral di Medsos, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi, Saya Sedang Pusing

Rupanya, saat itu merupakan terakhir kalinya korban berpamitan sebelum pergi selamanya.
Selain itu, ayah korban, Siloam (52), juga mengaku mendapat firasat sejak dua hari sebelumnya.
"Lampu bagian depan rumah saya di Cengkareng tiba-tiba mati," kata Siloam.
Padahal, menurut dia, lampu tersebut baru saja diganti pada Jumat (21/9/2018).
Namun, Siloam mengaku tidak sempat bertemu, sebelum korban berangkat ke Bandung karena masih tidur.
"Kalau tahu mau nonton bola di Bandung, mungkin akan saya larang," ujar Siloam.
Suasana duka juga tampak menyelimuti rumah bercat hijau muda itu.
Raut kesedihan terlihat jelas di wajah kedua orang tua korban, Siloam (52) dan Mirah (55).
• Kronologi Tewasnya Suporter Jelang Laga Persib VS Persija, Ini Identitas Diduga Pelaku Pengeroyokan
• Aiman Geram Tak Ada yang Menolong Saat Haringga Dikeroyok, Saksi Mata: Apa Anda Berani Jika di TKP?
Sesekali Mirah tampak mengusap kedua sudut matanya karena tak kuasa menahan kesedihan.
Orang-orang terus berdatangan ke rumah bercat hijau itu untuk menyampaikan duka cita.
Haringga Sirila (23) diketahui tewas usai dikeroyok oleh oknum bobotoh saat hendak menyaksikan laga pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang di gelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).
Pengeroyokan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.

Korban dijemput temannya, dan berangkat ke GBLA dengan menggunakan motor.
Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok orang melakukan sweeping. Korban pun bersinggungan dengan massa dan dikeroyok hingga meninggal.
"Korban langsung dikeroyok dan meninggal dunia di lokasi," ujarKasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung mengutip Kompas.com.
Tak lama, polisi yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan massa dan mengevakuasi korban.
• Cerita Pria Manado Hanyut Hingga ke Jepang, Terombang-ambing di Laut Lihat Ikan Besar Bertubuh Aneh
Tak hanya itu, polisi juga bergerak mengidentifikasi korbannya dan mengamankan sejumlah pelaku.
"16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoris menambahkan.
Para tersangka yang diamankan di antaranya B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).
"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.
Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.
"Ada yang pukul pake tangan dan kaki, pukul pake alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(Tribun Jabar/Kompas.com)