Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Akan Tindak Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak
Bukan hanya kendaraan dinas, beberapa bus Transpakuan Bogor juga kedapatan menunggak pajak.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji memastikan kendaraan dinas Pemerintah Kota Bogor yang menunggak pajak akan dikenakan sanksi tilang.
"Kalau surat-surat mati atau bahkan tidak ada ya kita tindak sesuai undang undang lalu lintas angkutan jalan nomer 22 tahun 2009 sanksi dasarnya ada dendanya ada ataupun kurungan minimal juga ada," katanya.
Seperti diketahui ada sejumlah kendaraan dinas Pemerintah kota Bogor yang menunggak pajak.
Bukan hanya kendaraan dinas, beberapa bus Transpakuan Bogor juga kedapatan menunggak pajak.
Tunggakan pajak tersebut diketahui dari plat nomor kendaraan bus Transpakuan rute Cidangiang Bubulak menunjukan bulan dan tahun 05-18 yang berarti Mei 2018.
Bram mengatakan untuk mengatasi persoalan ini, pihak Satlantas Polresta Bogor Kota akan rutin menggelar razia.
"Kalau itu kita rutin melaksanakan penindakan, mulai dari hunting sistem maupun razia situasioner itu sasaran beramcam-macam mulai dari pelanggaran kasat mata sepeti tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman menerobos lampu merah melanggar rambu atau marka itu kasat mata kebut kebutan contra flow atau lawan arus," ujarnya.
Bram menjelaskan untuk yang tidak kasat mata pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi.
"tapi untuk yang tidak kasat mata kita melakukan pengecekan geledah barang geledah orang geledah kendaraan termasuk cek surat-surat," katanya.