Sudah Ngontrak Selama 8 Bulan, Warga Tak Tahun Aktivitas Tersangka yang Membuat Narkoba di Rumah
Sejak penggerebekan pada Jumat (21/9/2018) lalu, rumah yang dijadikan pabrik narkoba tersebut sampai sekarang masih kosong tak berpenghuni.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebuah rumah di perumaham kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil diungkap polisi setelah dijadikan pabrik narkoba.
Rumah tersebut dihuni oleh tersangka SI (55) bersama istri dan anaknya yang masih kecil.
Salah satu warga penghuni perumahan tersebut, Ridwan (40), mengatakan bahwa penghuni rumah tersebut dikenal jarang bersosialisasi dengan warga sekitar walaupun cukup ramah.
Ia juga menuturkan bahwa tersangka SI dikenal warga hanya pekerja malam sehingga warga sungkan bertamu saat pagi atau siang hari.
"Ada beberapa warga yang pernah menyambangi rumahnya, itu kalau pagi ya kondisinya kalau kita bertamu lah seperti orang baru bangun tidur, kemari-kemarinya warga jadi sungkan, enggan," kata Ridwan kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (27/9/2018).
• Polisi Temukan Ekstasi Jenis Baru Di Pabrik Narkoba Di Cibinong Bogor, Dinilai Langka dan Berbahaya
Ia mengatakan bahwa tersangka menghuni rumah seluas 100 m2 tersebut dengan cara mengontrak selama sekitar 8 bulan sampai akhirnya digerebek polisi.
Biaya ngontrak rumah di perumahan tersebut, kata dia, berada di kisaran Rp 15 sampai 20 juta per tahun, namun untuk rumah pelaku ia mengaku tak tahu persis.
"Iya memang kita semua gak tahu karena mereka itu ramah semua sama warga, kita gak tahu kelakuan di dalem ternyata itu memberikan efek yang kurang baik, gitu. Sekarang kondisi perumahan masih seperti ini aja, tapi yang jelas kita ini merasa tercoreng," ungkapnya.
Sejak penggerebekan pada Jumat (21/9/2018) lalu, rumah yang dijadikan pabrik narkoba tersebut sampai sekarang masih kosong tak berpenghuni.
Diberitakan sebelumnya, tersangka SI ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat saat rumah kontraknya di Perum Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor digerebek pada Jumat (21/9/2018) lalu karena dijadikan pabrik narkoba.
Pabrik narkoba di lingkungan perumahan Bogor ini digerebek setelah adanya pengembangan pasca penangkapan tersangka lain yakni AP (40) dan RS (24) di kawasan Jakarta.