Polemik Ratna Sarumpaet

Bila Ratna Sarumpaet Terbukti Bohong, Mahfud MD Minta Fadli Zon dan Rachel Maryam Dijerat UU ITE

Mahfud MD kemudian meminta akun itu untuk menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang sudah merekayasa berita bohong tersebut.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase Twitter @fadliZon/Instagram @pilpresceria
Mahfud MD, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menuntut pertanggung jawaban penyebar berita tentang dugaan Ratna Sarumpaet dipukuli orang tak dikenal.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mempertanyakan soal tersebarnya hasil penyelidikan polisi berupa bukti-bukti kasus Ratna Sarumpaet.

"Apakah ini benar atau hoax," tanyanya.

Kemudian, setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers, Mahfud mendesak Fadli Zon dan beberapa penyebar berita Ratna Sarumpaet untuk mempertanggung jawabkan.

Ia pun seolah membenarkan kalau kasus Ratna Sarumpaet adalah bohong.

"Siang ini sdh terbukti kan?

Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD membalas cuitan netizen yang menuntutnya untuk berempati.

Cuitan Mahfud MD
Cuitan Mahfud MD (Twitter/Mahfud MD)

Sebab, kata dia, para penyebar berita tersebut bisa dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman penjara enam tahun.

"Jika betul twit prof yg td malam terjadi ... apa tak ada lg cara yg lebih elok. haruska rekayasa," tanya akun @HbRidwan.

Mahfud MD kemudian meminta akun itu untuk menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang sudah merekayasa berita bohong tersebut.

Ia pun mengaku sudah terlanjut empati kepada Ratna Sarumpaet.

Polisi Ungkap Fakta, Fahri Hamzah Desak Ratna Sarumpaet: Jika Ini Sandiwara, Minta Maaflah

Soal Spekulasi Penyebab Wajah Ratna Sarumpaet Bonyok, Tompi : Perlu Gue Kasih Contoh Memar Oplas?

Kemudian saat mengetahui kabar itu bohong, ia mengusulkan agar penyebar beritanya dijerat UU ITE.

"Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong.

Mereka yg hrs jawab.

Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya.

Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun," tulisnya.

Cuitan Mahfud MD
Cuitan Mahfud MD (Twitter/Mahfud MD)

Seperti diketahui, berita dugaan Ratna Sarumpaet dianiaya ini pertama kali dibenarkan oleh Rachel Maryam.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi ke pihak Ratna dan membenarkan soal kejadian tersebut.

Soroti Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD Minta Fadli Zon Bertanggung Jawab

Rachel menyebut kalau kejadian itu terjadi pada tanggal 21 September.

Ratna, dikatakan Rachel, tak ingin berita itu ramai karena ketakutan dan trauma.

cuitan Rachel Maryam
cuitan Rachel Maryam (Twitter @cumarachel)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved