Angkot Lama yang Sudah Di Rerouting Bisa Dikandangkan Jika Masih Dipakai Menarik Penumpang
Saat ini proses rerouting dari tiga angkot konvensional kepada dua angkot modern masih dalam tahap uji Kir.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Proses reroting angkot tinggal menunggu waktu.
Saat ini proses rerouting dari tiga angkot konvensional kepada dua angkot modern masih dalam tahap uji Kir.
Kepala Seksi (Kasi) Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rudi Partawijaya mengatakan bahwa angkot yang sudah di reroting tidak bisa kembali beroperasi.
Untuk itu kata Rudi setiap badan hukum yang akan melakukan retoting harus melengkapi dengan surat p5.
"Nantinya surat P5 itu berisi dsftar dan catatan angkot angkot yang di reroting karena kan kita pindahkan bisa dibilang seperti peremajaan, makanya angkot lama yang sudah di reroting tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Rudi menambahkan hal itu untuk membuktikan bahwa reroting bukan malah menambahkan angkutan kota melainkan mengurangi angkutan kota.
Nantinya jika ada sopir atau badan hukum yang membandel dan masih mengoperasikan angkot lama yang sudah di rerorting bisa ditindak tegas.
"Iya nanti bisa ditindak dan bahkan dikandangkan," ujarnya.