Polemik Ratna Sarumpaet
Ini Kata Polri Soal Kabar Amien Rais Akan Didampingi Ratusan Orang saat Diperiksa
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kabarnya akan didampingi ratusan orang saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/10/2018).
Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan bahwa membawa massa saat dipanggil menjadi saksi diperbolehkan, asal melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setyo mengatakan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aksi unjuk rasa.
• Amien Rais Kembali Dipanggil Soal Kasus Ratna Sarumpaet, PAN: Polda Akan Menyesal
• Janji Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais: Fakta Lama Akan Saya Buka Pelan-pelan
• Amien Rais Akan Datang ke Polda Bersama 300 Pengacara, Ruhut Sitompul : Sangat Berbeda dengan Ahok
Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, salah satunya berbentuk unjuk rasa, harus dilaporkan secara tertulis kepada polisi oleh pemimpin atau penanggungjawab kelompok.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Yang mengumpulkan massa itu juga harus melaporkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998," tutur Setyo.
Ketika ditanya soal apakah sudah ada yang melapor, Setyo meminta untuk menanyakan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya.
Amien akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, pada Rabu (10/10/2018).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma'arif menyatakan, pihaknya akan mendampingi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais saat diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10/2018).
Slamet memprediksi sekitar 500 anggota dan simpatisan PA 212 turun dalam aksi tersebut.
Ia juga memastikan massa PA 212 tak akan membubarkan diri sebelum Amien selesai diperiksa.
Penulis: Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Membawa Massa Saat Diperiksa sebagai Saksi Harus Lapor