Guru Besar IPB Digugat

Rektor IPB Akan Lindungi Guru Besar Prof. Bambang Hero yang Digugat PT.JJP

Negara pun, kata Arif, harus bersikap tegas dan mampu melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli.

Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Change.org
guru besar IPB, Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Rektor IPB, Arif Satria menegaskan akan melindungi Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo yang kini tengah digugat sebuah perusahaan berna,a PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

"Kriminalisasi terhadap saksi ahli di pengadilan adalah langkah yang sama sekali tidak tepat dan merusak tatanan penegakan hukum," katanya, dari keterangan resmi yang diterima TribunnewsBogor.com, Selasa (9/10/2018).

Ia menjelaskan, bila saksi ahli bisa digugat, menurutnya, tidak akan ada orang yang mau menjadi saksi ahli.

"Dan kalau ini terjadi, maka akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan," jelasnya.

Negara pun, kata Arif, harus bersikap tegas dan mampu melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli.

Sebab, hal ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang (UU), yakni Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dari Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Sementara Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diungkapkan, pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," papar Rektor IPB panjang lebar.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo tidak menyangka akan dikriminalisasi lewat gugatan PT JJP.

"Saya hanya melaksanakan tugas dan memberikan hasil analisa karhutla sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Sehingga apa yang saya lakukan semata-mata didasarkan pada fakta-fakta di lapangan dan analisis laboratorium," tuturnya.

Sekedar informasi, Bambang digugat PT JJP ke Pengadilan Negeri Cibinong.

PT JJP juga meminta agar Prof Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar.

Pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS KLHK karena melakukan tindak pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup berupa membiarkan lahan gambutnya seluas 1000 ha terbakar.

Pada 10 Juli 2017 majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 ha lahan gambut terbakar.

PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved