Tito Karnavian Disebut Terima Suap Rp 8 Miliar, Ketua PBNU: Saya Tahu Beliau Punya Integritas Tinggi

Said Aqil Siradj selaku ketua umum PBNU tak percatyya dengan isu suap yang menyangkut nama Tito Karnavian.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
kolase Kompas/Nu.or.id
Said Aqil Siradj dan Tito Karnavian 

Menanggapi hal tersebut, Said Aqil Siradj sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membela Tito Karnavian.

Menurutnya, ia mengetahui benar sosok Tito Karnavian.

"Saya tahu beliau. Saya juga dewan pakar disana, beliau jadi kapolda Papua, kapolda DKI, kepala BNPT dan kapolri," tutur Said Aqil Siradj kepada wartawan, Kamis (11/10/2018) malam.

Lantas, Said Aqil juga menjelaskan mengenai sosok Tito Karnavian yang selama ini sudah ia kenal.

Menurut Said, Tito Karnavian adalah sosok yang profesional, punya integritas, sehingga tidak mungkin ia mencoreng nama baiknya sendiri dengan melakukan perbuatan tak terpuji.

"Yang saya tahu beliau seorang yang profesional, memiliki integritas yang maksimal dan orang yang terbuka apa adanya,"
sambung Said Aqil.

Update Perolehan Medali Asian Para Games 2018 - Indonesia Bertahan di Posisi 6 Dengan 24 Emas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai pemeriksaan terhadap laporan Indenesialeaks tersebut perlu dilakukan.

Karena menurutnya sampai saat ini tidak ada keterangan atau alat bukti yang mengarahkan adanya dugaan pengrusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua penyidik KPK tersebut.

"Jadi dari keterangan engga ada, oleh karena itu adanya tulisan, tulisan itu juga perlu diklarifikasi," katanya seperti dikutip Tribunnews.com.

Agus belum mau berkomentar lebih jauh soal kasus dugaan pengrusakan barang bukti yang diduga berisi aliran dana ke pejabat tersebut. Karena, tidak adanya alat bukti dan keterangan yang mengarahkan.

"(disebut) orang ini menerima ini, kemudian susah itu kalau kita engga punya alat bukti yang lain. Oleh karena itu kita tunggu saja pengujian atau eksaminasi yang dilakukan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam investigasi Indonesialeaks, dua eks penyidik KPK yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.

Pemulangan tersebut santer dikaitkan dengan dugaan sabotase atas bukti dan kesaksian penyuapan ke banyak pejabat, salah satunya seorang petinggi di kepolisian.

Direktorat Pengawas Internal KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik tersebut. Kedua penyidik juga telah dipulangkan ke Polri.

Padahal, masa bakti mereka seharusnya baru selesai pada tahun 2019.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved