Tito Karnavian Disebut Terima Suap Rp 8 Miliar, Ketua PBNU: Saya Tahu Beliau Punya Integritas Tinggi
Said Aqil Siradj selaku ketua umum PBNU tak percatyya dengan isu suap yang menyangkut nama Tito Karnavian.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Investigasi yang menjadi bahan acuan Indonesialeaks adalah buku bersampul warna merah yang berisi laporan keuangan perusahaan bertuliskan ”Buku Bank”.
• Perdagangan Akhir Pekan, Nilai Tukar Rupiah Berada Dilevel Rp 15.218 per dolar AS
Sama seperti Said Aqil, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kapitra Ampera juga menilai bahwa permintaan Amien agar Tito dicopot sebagai Kapolri ini tidak berdasar.
Pasalnya, Amien Rais hanya melempar isu disaat ayah dari Hanum Rais ini akan diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Sesudah diperiksa, Amien Rais mengaku mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisan.
"Padahal dia diperlakukan sangat baik (saat diperiksa pihak kepolisian). Kekhawatiran dia, kecemasan dia, kan tidak terbukti. Toh diperlakukan dengan baik. Tetapi kenapa harus menyerang Tito dan kepolisian," ucap Kapitra saat konferensi pers, Kamis (11/10/2018).
Kapitra Ampera juga memberi batas waktu kepada Amien Rais selama 7 x 24 jam untuk meminta maaf.
Jika dalam waktu tersebut Amien Rais belum meminta maaf, Kapitra Ampera pun secara tegas akan menempuh langkah hukum.
"Kalau tidak diindahkan, kami akan laporkan ke polisi. Mulai hari ini, jadi Kamis depan tidak melakukan itu, kami lapor ke polisi," tegas Kapitra Ampera.
• Gus Nadir Kenang Gus Dur yang Sering Tak Punya Uang, Alissa Wahid: Uang Titipan Untuk Masyarakat
Siapa Basuki Hariman?
Basuki Hariman merupakan direktur CV Sumber Laut Perkasa.
Ia sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta tahun 2015.
Vonis penjara ini disebabkan Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin.
Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.