Guru Besar IPB Digugat

Guru Besar IPB Digugat PT JJP, Rektor IPB : Harusnya Banding Bukan Dikriminalisasi

Ia mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli adalah sebuah langkah yang tidak tepat.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Humas IPB
Rektor IPB, Dr Arif Satria 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Rektor IPB, Dr. Arif Satria menyayangkan terkait adanya gugatan terhadap Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo ke pengadilan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP).

Ia mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli adalah sebuah langkah yang tidak tepat.

"Kalau pendapatnya dianggap menyimpang atau tidak sesuai ya pihak yang berkeberatan mestinya melakukan banding, bukan melakukan kriminalisasi terhadap orang yang menjadi saksi ahli," kata Arif kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (12/10/2018).

Ia menilai bahwa pemerintah sudah melakukan hal yang cukup baik dalam menghadapi masalah ini yakni dengan memberikan bantuan hukum.

Arif juga mengaku bahwa pihaknya akan melindungi para dosen IPB yang digugat usai menjadi saksi ahli tersebut.

Sebab, ia menilai bahwa dosen IPB yang menjadi saksi sudah menunjukan profesionalitasnya sebagai ahli dapam bidang tertentu.

"Siapa pun yang memjadi saksi ahli dari di IPB, saya sebagai rektor tentu harus memberikan perlindungan karena mereka telah melaksanakan tugas yang menurut saya sangat mulia," kata Arif.

Arif menjelaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah perguruan tinggi lainnya kini tengah mengusulkan peraturan pemerintah tentang perlindungan terhadap dosen dan guru.

Sebab, lanjut dia, jika tidak ada perlindungan maka tradisi akademik di Indonesia akan terancam.

"Saya berharap bahwa tradisi mengkriminalisasi saksi ahli itu mestinya jangan dilakukan, jadi jika berkeberatan dengan kesaksian itu ya banding. Yang berkeberatan bisa mengajukan saksi ahli lain, jadi bukan malah mengancam orang yang jadi saksi ahli," ungkapnya.

Seperti diketahui, Bambang digugat PT JJP ke Pengadilan Negeri Cibinong.

PT JJP juga meminta agar Prof Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar.

Pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS KLHK karena melakukan tindak pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup berupa membiarkan lahan gambutnya seluas 1000 ha terbakar.

Pada 10 Juli 2017 majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 ha lahan gambut terbakar.

PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved