Guru Besar IPB Digugat
Digugat Setelah Jadi Saksi Ahli,Guru Besar IPB Bambang Hero Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo akan menjalani sidang gugatan hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo akan menjalani sidang gugatan hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/10/2018).
Ia digugat oleh perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait pandangannya sebagai saksi ahli soal kasus kebakaran hutan.
"Untuk (sidang) perdata biasanya dibawah jam 12.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bambang Setyawan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (17/10/2018).
Bambang mengatakan bahwa persidangan ini rencananya akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang.
"Akan disidangkan pada hari Rabu, 17 Oktober 2018 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald Situmorang, SH.mh," ungkap Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang Hero digugat oleh perusahaan PT JJP ke pengadilan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ia digugat setelah menjadi saksi ahli kasus kebakaran hutan.
"Perkara gugatan PT JJP selaku melawan Prof.dr.ir Bambang Hero Saharjo selaku tergugat teregistrasi di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi," kata Bambang.
Gugutan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.
Saat Banjir di Dekat Kantor Gubernur Kasus itu kemudian dimenangkan oleh KLHK.
Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.
PT JJP meminta agar Prof Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar.