Guru Besar IPB Digugat
Meski Sudah Dicabut, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Bisa Kembali Digugat oleh PT. JJP
Pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor,
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus gugatan terhadap Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo sepertinya tak akan berhenti sampai di sini.
Pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Rabu (17/10/2018).
Kuasa Hukum PT. JJP, Didik Harsono, mengatakan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan hanya untuk sementara.
"Perihal pencabutan, artinya ini untuk sementara kita cabut. Tujuan pencabutan karena untuk melengkapi berkas gugatan. Kami ajukan untuk dicabut dulu. Mungkin bisa kami ajukan kembali ke depannya," kata Didik saat ditemui TribunnewsBogor.com di PN Cibinong, Rabu (17/10/2018).
Ia mengatakan bahwa kurangnya kelengkapan berkas gugatan tersebut terkait persyaratan surat kuasa dari majelis hakim.
Terkait kelengkapan berkas ini, kata dia akan didiskusikan dengan timnya dan jajaran direksi PT. JJP untuk dilengkapi sampai persidangan kedua pekan depan.
"Itu persyaratan formil, karena kewenangan majelis terkait dengan kuasa. Biasanya kalau udah disebutkan dalam kuasa antara sekian-sekian biasanya udah diterima. Biasanya lain pengadilan, lain permintaan. Tapi gak apa-apa itu syarat formil saja," kata Didik.
Selain itu, Didik juga mengatakan bahwa faktor pencabutan gugatan tersebut juga disebabkan adanya poin lain dalam gugatan yang harus ditambahkan.
"Yang jelas ada. Itu belum kami sampaikan karena belum final, masih dalam pengkajian. Ada hal yang krusial, kemarin temuan baru yang musti kita masukan. Cuman ini masih dalam tahap validasi," kata Didik.
Terpisah, Humas PN Cibinong, Bambang Setyawan, mengatakan bahwa pencabutan ini masih diperbolehkan dengan syarat berkas sudah dilengkapi.
Kekurangan berkas tersebut, lanjut dia, adalah terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) perusahaan dimana dalam perkara perdata harus dilengkapi.
"Secara hukum perdata itu masih diperbolehkan (mencabut gugatan) karena itu kewenangan penggugat, belum jawab menjawab, masih kewenangan penggugat untuk mencabut gugatannya, tapi kalau dilengkapi sesuai UU masih diperbolehkan," kata Bambang.
Pantauan TribunnewsBogor.com, pada persidangan perdana ini pihak tergugat Prof Bambang Hero mau pun kuasa hukumnya tampak tak hadir di ruang persidangan.
Proses persidangan ini pun digelar cukup singkat yakni sekitar 15 menit sampai akhirnya Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang mengetuk palu menutup sidang tersebut.