Meghan Markle Hamil Anak Pangeran Harry, Ini 8 Peraturan Kerajaan Inggris yang Wajib Dipatuhi

Peraturan kerajaan Inggris untuk seorang putri kerajaan yang sedang hamil ini sudah dilakukan turun temurun sejak dulu.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
timeincapp
Meghan Markle dan Pangeran Harry 

Wanita hamil biasanya baru dilarang bepergian saat kehamilannya sudah berumur 3 bulan.

Namun, untuk putri kerajaan yang hamil, sama sekali tidak diperbolehkan untuk bepergian selama ia hamil.

Namun sepertinya, pihak kerajaan Inggris memberikan ruang lebih untuk Meghan Markle.

Pasalnya, pengumuman kehamilan Meghan Markle diumumkan sesaat sebelum sang putri dan Pangeran Harry terbang menuju Australia.

Dikabarkan Batalkan Perceraian, Nikita Mirzani ke Dipo Latief: Emang Susah Kalau Otak Sudah Konslet

4. Tidak Boleh Mengumumkan Jenis Kelamin sang Bayi

Mengetahui jenis kelamin bayi di kandungan sudah bisa dilakukan semenjak ditemukannya teknologi sonogram (USG) pada tahun 1956.

Walau begitu, keluarga kerajaan dilarang keras untuk mengumumkan jenis kelamin bayi yang masih berada di dalam kandungan.

Namun, peraturan ini sempat dilanggar oleh Putri Diana saat sedang mengandung Pangeran Harry.

5. Tak Boleh Sembarang Memilih Baju Bayi yang Baru Lahir

Pangeran Harry dan Meghan Markle dilarang untuk memilih baju bayi mereka yang akan lahir.

Hal ini masih berhubungan dengan peraturan sebelumnya, yakni dilarangnya pihak orang tua untuk umumkan jenis kelamin bayinya.

Contohnya, Meghan Markle tidak boleh menyiapkan baju pink untuk bayinya yang akan lahir, karena masyarakan akan beranggapan bahwa bayinya berjenis kelamin perempuan.

5 Update Persib Bandung Jelang Lawan Persebaya - Ini Daftar Pemain yang Tak Bermain

6. Tidak Ada Baby Shower atau Pemberian Hadiah untuk Kelahiran Bayi

Putri Kerajaan yang baru saja melahirkan anaknya, tidak boleh menerima hadiah untuk bayinya.

Sebab, pemberian hadiah untuk bayi kerajaan yang baru lahir dianggap sebagai selera yang buruk.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved