Kasus Suap Izin Meikarta - Ridwan Kamil Jelaskan Perizinan dan Singgung Proses Penghentian Proyek
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal kasus suap izin Meikarta, Emil juga menyinggung penghentian proyek
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kang Emil, sapaan akrab dari Ridwan Kamil menyebutkan bahwa penghentian proyek bermasalah harus melalui proses yang adil dan proporsional.
Kang Emil mengambil contoh kasus reklamasi Jakarta.
"Urusan menyetop atau membatasi sebuah proyek bermasalah harus melalui proses yang adil dan proporsional.
Seperti yang terjadi di kasus reklamasi Jakarta, ternyata tidak semua dihentikan.
Pastilah karena pemprov DKI sudah dengan pertimbangan aspek hukum yang memadai dan adil," tulisnya.
• 3 Jenis Tes SKD di CPNS 2018, Nilai Ambang Batas TKP TIU dan TWK Hingga Kisi-kisinya
• Nama Kaesang Tak Masuk Biodata Keluarga Jokowi - Wikipedia Beri Jawaban Ini ke Anak Presiden
Pada kasus suap izin Meikarta KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan bos Lippo Gorup Billy Sindoro sebagai tersangka.
KPK juga mentapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Selain itu, ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
• Cak Lontong Tanggapi Cuitan Kader Demokrat soal Tujuan Bernegara, Andi Arief : Nimbrung, Kurang Lucu
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.