Dibuat Bingung Oleh Pengadilan, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum Lahannya di Gunungsindur Bogor

James pun mempertanyakan kepastian hukum atas lahannya tersebut yang menurutnya sudah bersertifikat.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
James T.A Hartono bersama kuasa hukumnya menunjukan lembar surat PK yang dikeluarkan pengadilan, Rabu (24/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Seorang pemilik lahan di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor mempertanyakan kepastian hukum atas tanahnya yang sempat bersengketa di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut James T.A Hartono, tanah diwilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor itu sebelumnya sudah menjadi miliknya setelah ada surat Peninjauan Kembali (PK) dari pengadilan.

Namun, saat ini ia dibunat bingung lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Raya Pembangunan nomor 19 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu dikini kembali bersengketa karena munculnya PK ke-2 yang dikeluarkan oleh pengadilan.

James pun mempertanyakan kepastian hukum atas lahannya tersebut yang menurutnya sudah bersertifikat.

"Jadi seperti ini jadi saya digugat tanah atas kepemilikan saya yang sah yang suah bersertifikat sudah hampir 20 tahun saya bayar pajak jelas semuanya, saya sudah mendapat PK saya sudah menang di PK, tapi ko keyataannya setelah pk ini menang ko ada  di atas pk itu betul betul membuat saya bingung," katanya saat ditemui dikawasan Tanahsareal, Kota Bogor Rabu (24/10/2018).

Sementara itu Kuasa Hukum James T.A Hartono, Ujang Suja'i Toujiri mengatakan bahwa dalam menyikapi adanya permohonan Pk ke-2 ini pihaknya melakukan kontra memori.

"Jadi terhadap pk pertama yang dimenangkan pak jim kita harus mengajukan kontra memori peninjauan yang kedua karena itu merupakan konta memori penijauan kedua karena itu merupakan jawaban peninjauan memori yang pertama, iya karena klien James telah memenangkan peninjauan kembali nomor 292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara James TA Haryono selaku pemohon dengan termohon terhadap tanah di Jalan Raya Pembangunan nomor 19 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada tanggal 5 Juni 2018," katanya.

Selain itu R Putri Rangkuti yang juga kuasa hukum James mengatakan bahwa pada 11 September 2018 kuasa hukum James mengirimkan permohonan pengangkatan sita tanah tersebut.

Namun kemudian surat permohonan kembali dilayangkan pada 11 Oktober 2018. 

"Tetapi yang didapat malah keluarnya PK 2 tertanggal 24 September 2018 yang diberitahukan kita, sehingga permohonan pencabutan terhadap sita eksekusi tidak ada kejelasan karena ada PK 2," ujarnya.

Putri menjelakan padahal peninjauan kembali (PK),  itu hanya satu kali berdasarkan Surat edaran MA nomor 7/2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yaitu permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tersebut di atas agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10/2009.

"Mau tidak mau untuk menyikapi PK 2 terhadap putusan PK 1 yang dimenangkan oleh kita, kedepannya kita harus mengajukan kontrakan memori peninjauan kembali ke dua, memang kita ingin langkah kita karena PK 2 dianggap tidak ada, kita meminta PN Cibinong tidak mengirim berkas ke MA, Karena ini sudah bertentangan dengan edaran MK sejingga tidak boleh ada PK diatas PK, ini bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kepastian hukum di negara hukum," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved