Hasil Peleburan Limbah Aki Di Parung Panjang Dijual Rp 20 Ribu Per 1 Kg

Karaha ini kemudian akan dibakar kembali ke dalam lubang-lubang tungku yang ditemukan di lokasi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Karaha, hasil pembakaran pertama limbah aki, sebelum pembakaran kedua ditemukan di lokasi peleburan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (25/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG PANJANG - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa hasil peleburan limbah aki (accu) ilegal di Kampung Janada, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dijual Rp 20 ribu per 1 kg oleh pelaku.

Pemasaran hasil peleburan limbah ini pun menyasar ke luar kawasan Bogor.

"Hitungannya mereka dapat 1 kg Rp 20 ribu. Bahan baku itu (aki bekas) dibeli per mobil, bukan per kg. Nah hasilnya itu dijual per kg," kata Benny saat ditemui TribunnewsBogor.com di lokasi, Kamis (25/10/2018).

Ia menjelaskan bahwa cara kerja mereka adalah dengan mengolah limbah aki dengan cara dibakar.

Pembakaran aki ini akan memunculkan hasil seperti lelehan plastik yang mengeras yang disebut 'karaha.'

Karaha ini kemudian akan dibakar kembali ke dalam lubang-lubang tungku yang ditemukan di lokasi.

"Cara kerja mereka, membeli aki bekas kemudian diolah. Jadi ada beberapa hasil komponen nanti yang akan diambil dan nanti bisa dikomersilkan. Itu dijual di luar daerah Bogor," kata Benny.

Dari hasil pengungkapan ini, Benny mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 11 orang dua diantaranya adalah pelaku usaha.

"Keterangan awal, hasil pemeriksaan, mereka sudah beroperasi selama 3 tahun," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved