Polisi Masih Tunggu Hasil Uji Lab Soal Temuan Lokasi Peleburan Limbah Aki Ilegal Di Parung Panjang
pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani temuan lokasi pembakaran limbah aki ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG PANJANG - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengemukakan dampak negatif secara detil akibat adanya peleburan limbah aki ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu hasil uji lab yang sudah dilakukan oleh ahli.
"Minggu kemaren kita sudah melakukan uji lab. Nanti tinggal menunggu hasil lab seperti apa. Apakah mulai dari kadar level udara, air, tanah. Hasilnya seperti apa. Nanti ahli yang berbicara," ujar Benny, saat ditemui TribunnewsBogor.com di Parung Panjang, Kamis (25/10/2018).
Ia mengatakan bahwa karena menyangkut lingkungan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani temuan lokasi pembakaran limbah aki ini.
"Kita akan coba berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup karena menyangkut lingkungan termasuk beberapa ahli yang akan kita gunakan untuk menjelaskan fakta-fakta di lapangan termasuk akibat yang ditimbulkan akibat pembakaran aki ini," katanya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Kamis (25/10/2018), lokasi pembakaran limbah aki ilegal ini terletak di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor yang cukup jauh dari keramaian.
Di sekeliling lokasi pembakaran limbah aki ini hanya ada pepohonan hutan dan beberapa lahan perkebunan warga.
Akses jalan pun terpantau hanya beralaskan bebatuan selebar mobil pribadi.