Polemik Ratna Sarumpaet
HP Disita Polisi, Nanik S Dayang Lebih Santai Saat Akan Dikonfrontasi dengan Dahnil Anzar
Nanik S Deyang kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sikap berbeda diperlihatkan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang saat kembali memenuhi panggilan polisi kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
Nanik S Deyang diketahui kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet.
Nanik S Deyang mejalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro jaya, Jumat (26/10/2018).
Polisi juga sudah menyita Handphone (HP) milik Nanik S Dayeng sebagai barang bukti.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo mengungkapkan bahwa telepon seluler (ponsel) milik Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, disita oleh penyidik.
Argo membantah, jika pihaknya hanya meminjam ponsel tersebut.
Ia menegaskan, ponsel tersebut untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan hoaks ratna sarumpaet yang saat ini sedang ditangani oleh polisi.
"Bukan disimpan tapi disita untuk barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018) mengutip Tribunnews.com.
Perihal penyitaan ponsel milik Nanik terungkap setelah dirinya mengisi buku kehadiran di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Tidak ada. Saya gak punya handphone. Handphone saya masih disitu (polisi)," ujar Nanik kepada petugas.
Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media, Nanik membantah ponselnya disita polisi.
"Enggak, enggak (telepon genggamnya disita)," tegas Nanik.
Perihal penyitaan ponselnya ini, Nanik pernah mengungkapkannya pada akun Facebook pribadinya, Naniek S Deyang.
Pada postingan tanggal 17 Oktober 2018 tersebut, Nanik sempat menjelaskan perihal telepon genggamnya itu.
Dalam postingannya itu Nanik juga membantah telepon genggamnya disita melainkan dipinjam penyidik.
"Beredar cerita HP saya disita, itu tdk benar. Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah Bonyok RS di HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan.
Saya gak khawatir dng HP saya karena gak ada yg luar biasa. Paling yg agak sy keberatan , karena teman -teman suka menghubungi di nomer itu.
Tapi setelah saya pikir2 ada hikmahnya juga, saya berhenti dihubungi /di WA siapa saja . ( enak ternyata gak pegang HP)," tulis Nanik di akun Facebooknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut dalam agenda pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, dan Nanik S.Deyang, pihaknya berencana menghadirkan Ratna Sarumpaet dengan tujuan mengkonfrontir keterangan para saksi itu.
Dipemeriksaan kedua pada Jumat (26/10/2018) ini, Nanik S Dayang tampak santai saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
Nanik S Dayang tampak menujukkan sikap berbeda karena terlihat santai.
Tidak seperti saat pemeriksaan pertama, kali ini Nanik S Dayang bahkan tidak menghindari awak media.
Sebab, pada pemeriksaan awal Nanik S Dayang sempat berlari menghindari awak media.
Nanik S Dayang yang mengenakan kerudung merah muda dan kemeja batik tampak menyapa awak media sebelum masuk ke dalam ruang penyidikan.
Namun dirinya tidak membeberkan perihal materi pemeriksaan kali ini.
"Nanti saja ya," ujar Nanik S Dayang sambil mengumbar senyum.
Hanya kuasa hukum Nanik S Dayang saja yang mengungkapkan bahwa ada keterangan kliennya yang cukup.
Namun dirinya tidak merinci kekurangan tersebut.
"Ada kekurangan. Itu ya," ujar kuasa hukum Nanik S Dayang.
Sikap Nanik S Dayang berbeda dengan pemeriksaan dirinya sebelumnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik S Dayang diperiksa selama 12 jam.
Namun seusai pemeriksaan Nanik S Dayang menghindari awak media yang menunggu.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
(Tribunnews.com)