Bandingkan Hukuman untuk Pengendara dan Koruptor, Mahfud MD: Sering Terasa Tidak Adil

Mahfud MD merasa hukuman sering tidak adil antara koruptodan dan masyrakat biasa.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Bogor
kolase 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap hukuman sering terasa tidak adil dirasakan oleh masyarakat.

Menurut Mahfud MD, masyarakat biasa bisa langsung dipenjara karena kelalainnya.

Sementara itu, seorang koruptor bisa tetap berkeliaran bebas meskipun sudah menyandang status tersangka.

Menurut Mahfud, ketidak adilan ini kerap kali dirasakan oleh masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila ada seorang suami yang membonceng isterinya di jalan raya.

Kemudian, istrinya jatuh dari motor dan terlindas oleh truk karena berusaha menghindari lubang didepannya.

Kemudian, sang istripun meninggal dunia karena insiden kelalaian suaminya itu.

Sang suami pun dipejara karena lalai sebabkan kematian orang.

Sementara itu, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tetap bebas berkeliaran tanpa rasa beban.

Hal tersebut ditulis Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya pada Kamis (1/11/2018).

"Hukuman sering terasa tdk adil.

Ada seorang suami membonceng isterinya di jalan raya.

Krn menghindar jeglokan isterinya jatuh dari motor, dilindas oleh truck yg dari belakang. Mati.

Si suami dipenjara krn lalai sebabkan kematian orang. T

p koruptor bs berkeliaran.

Tdk adil, kan?," kicau akun @mohmahfudmd.

Mahfud juga menjelaskan, ada perbedaan antara hukum dan hukuman.

Sebab, kata dia, jika hukuman kepada tersangka menjadi urusan hakim yang memimpin persidangan.

Menurutnya, hukum untuk pelaku korupsi itu sudah bagus.

Namun, yang tidak bagus itu hukumannya.

"Kalau sudah hukuman itu menjadi urusan hakim. Beda loh antara hukum dan hukuman," kata Mahfud MD menambahkan.

Seperti melansir Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan-red). TK ini sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Selasa (30/10/2018).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima hadiah atau janji dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

Atas perbuatannya tersebut kata Basaria, Taufik disangkakkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.

Meski berstatus tersangka, Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan masih tetap bebas berkeliaran bahkan melakukan reses didapilnya.

Jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11/2018) hari ini pun ditunda.

Arifin Harahap, kuasa hukum Taufik Kurniawan mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena berbenturan dengan adanya kegiatan reses kenegaraan.

"Ya karena kemarin kan lagi proses apa namanya, reses ya. Kemarin kan penutupan persidangan ya oleh Ketua DPR, jadi hari ini reses pertama gitu. Jadi sedang ke dapil ya," tutur Arifin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

"Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November Hari Kamis pekan depan. Kami pastikan tanggal 8 kami hadirkan Pak Taufik di KPK," sambungnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Taufik Kurniawan pada pemeriksaan hari ini.

"Pagi ini kuasa hukum dari Taufik Kurniawan datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah menjelaskan, seharusnya pada hari ini Taufik Kurniawan bakal diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka, terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved