Satlantas Polresta Bogor Kota Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik (E-TLE)
Menurut Kompol Bramastyo Priaji mengatakan pemasangan CCTV di berbagai traffic light sudah dilakukan di berbagai simpang.
Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji mengatakan Kota Bogor belum siap untuk menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Diketahui bersama sistem E-TLE adalah tilang elektronik yang mengandalkan perangkat kamera CCTV dalam pengawasan di lapangan.
Menurut Kompol Bramastyo Priaji mengatakan pemasangan CCTV di berbagai traffic light sudah dilakukan di berbagai simpang.
Namun, kata Bramastyo, CCTV belum terpasang semua karena mendahulukan simpang utama.
Meski nantiny sudah terpasang semua, kata Bram, sistem E-TLE belum bisa diterapkan karena
"Waktu pelaksanaan dari pengawasan lalu lintas dengan CCTV belum bisa dijawab karena masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu Diskominfo, Dishub, kami (Kepolisian), dan Kejaksaan. Kejaksaan juga perlu dikoordinasikan karena eksekutor terakhir kan mereka. Bayar denda kan larinya ke kejaksaan," pungkas Bramastyo panjang lebar, di Polresta Bogor Kota Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (1/11/2018).
Bram menegaskan, pengawasan lalu lintas nantinya bukan hanya dari CCTV.
CCTV, kata Bramastyo, hanya bagian dari perkembangan IT, yakni menjasi satu di antara pengawasan lalu lintas.
Dengan adanya CCTV sendiri, dikatakannya, bisa lebih mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Pelanggaran lalu lintas itu misalnya, menerobos traffic light, berhenti di zebra cross atau melewati batas berhenti kendaraan ketika menunggu traffic light, melanggar rambu-rambu lalu lintas, parkir sembarangan, dan lain-lain.
Karena ada CCTV, sambung Bramastyo, setiap pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam dan bisa didokumentasikan dalam bentuk gambar.
"Gambar ini yang nantinya akan diarahkan kepada pelanggar. Mereka yang melanggar, nantinya harus untuk membayar sesuai kesalahan yang dilakukan," imbuhnya.
Lainnya, Bramastyo kembali menegaskan kalau proses penindakan dengan CCTV masih lama diberlakukan.
"Kamera sudah banyak terpasang, tapi progress atau sistemnya yang belum. Me-record data, pengarsipan, memformulasikannya dengan pengawasan CCTV dan mencetak foto bila ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran, belum dilakukan. Masih lama waktunya itu," tutupnya.