59 Mobil Rental Digelapkan, 3 Tersangka Raup Rp 1 Miliar

Polsek Bogor Barat mengamankan tiga orang tersangka AO, N dan A dalam kasus penggelapan mobil.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Humas Polresta Bogor Kota
Barang bukti mobil hasil penggelapan yang diamankan Polresta Bogor Kota. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT -- Polsek Bogor Barat mengamankan tiga orang tersangka AO, N dan A dalam kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Bogor Barat Kompol Pahyuniati menjelaskan, dari ketiga tersangka, AO berperan sebagai penyewa mobil.

"Awalnya katanya mereka ada kontrak sama salah satu institusi untuk kegiatan. Awalnya memang berjalan lancar, tapi kesini-sini pelaku dihubungi sudah tidak bisa, ternyata unit sudah digadaikan. Aan AO udah lost kontak tiga bulan terakhir," katanya.

Dari keterangan tersangka polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mendapat uang Rp 1 Miliar dari hasil penggelapan mobil tersebut.

"Informasinya Rp1 miliar, karena kan dia ada yang terima Rp 25 juta, Rp 30 juta hingga Rp40 juta, Rp 50 juta, itu STNK dan mobil saja, seperti itu modusnya," ucapnya.

Dari 59 mobil yang digelapkan polisi berhasil mengamankan 26 mobil sedangkan 23 mobil lainnya masih dalam penelusuran.

Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan 372 dan 378, tentang penipuan dan penggelapan, semuanya sama, maksimal kurungan empat tahun," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bogor Barat bersama Polresta Bogor Kota mengamankan puluhan kendaraan roda empat hasil penggelapan.

Puluhan mobil tersebut digelapkan oleh tiga pelaku yaitu AO, N dan A.

Ketiganya kini sudah ditangkap oleh petugas.

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Pahyuniati mengatakan, dari 59 mobil yang digelapkan 26 mobil sudah berhasil diamankan polisi.

"Total ada 59 unit dari tersangka, yang kami amankan 26 tersisa 23 unit, mobil itu diamankan dari beberapa daerah ada dari luar, seperti Sukabumi dan Cianjur, ada juga di Purwokerto atau Purworejo," ujar Kompol Pahyuni kepada TribunnewsBogor.com.

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka adalah menyewa mobil di tempat rental kemudian kendaraan tersebut digadaikan ke pihak lain.

"Jadi dari penuturan korban itu awalnya katanya mereka ada kontrak sama salah satu institusi untuk kegiatan, awalnya memang berjalan lancar, tapi kesini-sini pelaku dihubungi sudah tidak bisa, ternyata unit sudah digadaikan, sudah lost kontak tiga bulan terakhir," ucapnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus penggelapan ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved