Kronologi Saddil Ramdani Aniaya Mantan Pacar, Berawal dari Ponsel Hingga Jadi Tersangka
Pemain Timnas Indonesia dan Persela Lamongan, Sadil Ramdani yang ditetapkansebagai tersangka atas kasus penganiayaan poada mantan pacar
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Keinginan Persela Lamongan untuk memainkan Saddil Ramdani saat menjamu Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Lamongan, Jumat (2/11/2018) malam, batal terlaksana.
Pasalnya, pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang gadis yang disebut sebagai mantan pacarnya.
Saddil Ramdani diduga telah menganiaya mantan pacarnya, ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Insiden itu terjadi di mess Persela di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 28, Lamongan, pada Rabu (31/10/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Saddil Ramdani baru kembali ke Persela seusai memperkuat Timnas U-19 Indonesia di ajang Piala Asia U-19.
ASR datang ke mess Persela Lamongan sekitar pukul 18.30 WIB dan sengaja hendak menemui Saddil Ramdani.
Dia ingin meminta ponselnya yang dibawa Saddil Ramdani. Saat itulah, sempat terjadi adu mulut antara mereka.
Saddil Ramdani yang terbawa emosi lantas mencakar wajah ASR.
• Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani: Saya Dibikin Ribut di Asrama Persela
• Terbukti Aniaya Mantan Pacar dan Tolak Kesepakatan Damai, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 8 Tahun
“Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Tidak terima dengan perlakuan Saddil Ramdani, ASR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat itu juga.
Polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksinya adalah pemain Persela Lamongan, Muhammad Guntur Triaji, yang dianggap mengetahui kejadian.
Sementara itu, Saddil Ramdani kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Ia akhirnya datang memenuhi panggilan polisi di Polres Lamongan pada Kamis (1/11/2018) malam. Sejak itu, ia terus diperiksa penyidik.
“Sebenarnya itu korban sudah mau berdamai, karena masih sayang katanya. Tapi orang tua korban yang justru tidak terima dengan perlakuan itu dan tetap meminta agar kasus terus diproses secara hukum,” kata AKP Wahyu.