DPRD Kota Bogor Tolak Usulan Subsidi, Konversi Angkot Bakal Jalan di Tempat
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menolak Subsidi untuk konversi angkutan massal di Kota Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menolak Subsidi untuk konversi angkutan massal di Kota Bogor.
Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DPRD Kota Bogor.
"Jadi di hari Jumat yang lalu antara Banggar denganTAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pemkot, DPRD menolak alokasi anggaran subsidi untuk masuk ke dalam KUAPPS tahun 2019 terus kami dari Dinas Perhubungan menghormati dari Badan Anggaran, karena sesungguhnya DPRD lah pemegang hak budgeter dia memang punya otoritas untuk menolak ataupun menerima usulan anggaran," ujarnya di Kantor Dishub usai mediasi dengan sopir angkot, Senin (12/11/2018).
Jimmy mengatakan anggaran yang diajukan untuk subsidi adalah sebesar Rp 17 miliar.
Nantinya subsidi tersebut akan dibayarkan kepada penyelenggaraan angkutan masal.
"Subsidi itu akan dinikmati oleh penumpang tapi dalam teknis pembayarannya diberikan kepada badan usaha yang menyelenggarakan angkutan masal yani PDJT dan Kauber, karena yang boleh menerima subsidi adalah yang menghasilkan jasa layanan publik," katanya.
Jimmy menjelaskan bahwa akibat dari tidak disetujuinya subsidi untuk angkutan masal maka konversi angkot akan jalan ditempat.
"Konsekuensinya program konversi 3-1 untuk angkutan masal di Kota Bogor baik koridor 3 maupun koridor 1 dan 7, pengadaan bus untuk koridor tiga tidak ada kemudian PDJT yang koridor satu dan tujuh hanya seperti ini saja," katanya