Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Akan Diberi Sanksi Tak Bisa Urus SIM, STNK dan Paspor

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberi sanksi non uang, seperti tidak bisa memproses izin-izin mulai dari SIM, IMB, STNK dan paspor

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJs Kesehatan 

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.

Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.

Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

TERPOPULER - Jumlah Penonton Film Hanum Rais & Ahok Dibandingkan, Anak Jokowi Angkat Bicara

"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/9/2018).

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai penerima seperti perizinan terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.

Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.

Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.

"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia. Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat," terangnya.

(Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Simak, berikut ini sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved