Pembunuhan di Bekasi

Misteri Motif HS yang Bunuh Satu Keluarga di Bekasi Terungkap, Ternyata Bukan Cuma Dendam dan Hinaan

Pembunuhan yang dilakukan HS terhadap keluarga Diperum Nainggolan ternyata bukan cuma dendan karena sering dihina oleh korban

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selama menginap di sana, HS kerap menerima hinaan dari korban.

"Tersangka ini sering dihina-hina. Kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kesempatan yang sama.

Hal tersebut lah yang membuat emosi korban tersulut sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.


Terancam Hukuman Mati
HS yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi terancam hukuman mati.

HS diduga telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang tidak lain masih keluarganya sendiri.

Polisi juga saat ini telah menetapkan status tersangka kepada HS pria yang telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) lalu.

Bukti Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Ambil Kuku dari Jari Terduga Pelaku HS

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dendam Dengan Korban, Begini Hubungan Mereka di FB

Keempat korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018) melansir Kompas.com. (*)

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved