Tuntutan terhadap Ahmad Dhani Dibacakan Hari ini
Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Sidang akan digelar pada pukul 14.30 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa dua pekan lalu, Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.
"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya.
Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.
"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.
"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.
Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan.
Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ahmad-dhani-terlihat-menyeruput-secangkir-kopi-hitam_20180806_162742.jpg)