CPNS 2018

Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Masih Bisa Diterima, Ini Aturan Mainnya

ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).

Mereka yang tak lolos SKD masih punya harapan untuk bisa mengisi formasi atau jabatan yang kosong.

Langkah itu diambil pemerintah karena banyaknya peserta yang tak lulus SKD, sehingga tak bisa melanjutkan tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Dikutip dari Tribunnews.com, Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ini ditetapkan pada 19 November 2018 dan dipublikasikan secara resmi, Rabu (21/11/2018).

Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan sistem ranking untuk mengisi kekurangan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

suasana tes CPNS di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor
suasana tes CPNS di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor (Tribunnews.com/Naufal Fauzy)

Demi mengakomodasi banyaknya formasi yang kosong, pemerintah menerapkan sistem ranking.

Lalu bagaimana aturan main dari sistem ranking ini ? simak penjelasannya di bawah ini :

Bagi Dua Kelompok

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.

Kelompok itu adalah kelompok peserta yang lolos passing grade dan kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Passing Grade SKD Tak Terpenuhi, Ini 7 Syarat Lolos SKB CPNS 2018

Peserta CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Tes SKD Dipastikan Lanjut ke Tes SKB

Kelompok peserta terakhir ini terpilih melalui sistem ranking.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2018
passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2018 (kemenpan RB)

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.

Beragam Kecurangan Selama Tes CPNS 2018, Bawa Jimat Hingga Boyong Dukun ke Lokasi Tes

Ada Harapan ! Pemerintah Akan Tetapkan Sistem Ranking Bagi yang Tidak Lulus Passing Grade SKD CPNS

Peserta Lolos Passing Grade Jadi Prioritas

meski lulus SKB, mereka yang terpilih melalui sistem ranking tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

Ia mencontohkan misalnya satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari satu peserta lolos passing grade dan dua peserta tidak lolos passing grade atau berdasar ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan enam orang, satu lolos passing grade kemudian lima tak lolos passing grade, otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.

Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS.

Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," katanya.

Jawaban BKN tentang Kriteria Kelulusan Tes Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2018

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi - Cek Disini !

Tata Cara Pengisian Formasi

Dalam Permen PANRB yang tertulis di pasal 7 menjelaskan tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:

- Formasi kosong dapat diisi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus jika sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai untuk unit penempatan yang sama.

- Peserta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.

- Jika kebutuhan masih belum terpenuhi, peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD .

-Jika kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.

-Khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.

Namun, cara tersebut tidak diberlakukan untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II.

Selengkapnya tentang aturan ini bisa kamu lihat di Permen PANRB No 61 Tahun 2018 di sini.

(Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved