Korban Perkosaan Ngadu ke Hotman Paris, Polres Bogor Klaim Tak Ada Tukar Guling Kasus

Pengacara kondang Hotman Paris mendapat kritikan dari Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky terkait kasus perkosaan anak di bawah umur

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Kolase Instagram/Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea bersama bocah usia 11 tahun yang jadi korban pemerkosaan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mendapat kritikan dari Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky terkait kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kritikan itu dilontarkan setela Hotman Paris mengunggah video di Instagram-nya soal kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Gunungputri.

Dalam video yang diposting oleh Hotman Paris, Jumat (23/11/2018) itu, Hotman Paris menjelaskan kalau anak korban pemerkosaan itu datang bersama orangtuanya ke Kopi Joni subuh-subuh.

Mereka mengadukan kepada kasus yang dialami oleh anaknya, yang terjadi di Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Dalam aduannya kepada Hotman Paris itu, sang ayah mencurigai adanya upaya tukar guling pada kasusnya.

Sebab, ia memukul pelaku saat mengetahui anaknya diperkosa.

Pengacara Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea (Tribunnews.com)

Kemudian ia mengatakan, ada upaya pelaku melaporkan hal itu.

Sehingga, untuk menghidari adanya pelaporan tersebut, ayah korban diminta untuk mencabut laporannya.

Menanggapi tersebarnya video tersebut, pihak Polres Bogor mengeluarkan klarifikasinya.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dalam siaran persnya menjelaskan kalau kasus perkosaan tersebut sudah ditangani Polres Bogor dengan Laporan Polisi No. LP/752/B/IX/2018/JABAR/RES BOGOR/SEK GN PUTRI Tgl 25 Oktober 2018.

Korban Pemerkosaan di Bogor Ngadu ke Hotman Paris, Ayahnya Dilaporkan Pelaku karena Bogem Mentah

Heran Ada Aparat yang Marah Kepadanya, Hotman Paris Bongkar Alasan Kenapa Bantu Klien di Kopi Johny

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar jam 16.30 WIB di Gunung Putri dengan korban berinisial KAT. Adapun tersangka atas nama PAMS (51) dan sampai saat ini masih dalam Penahanan pihak kepolisian," katanya dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com.

Ia menjelaskan kurah dari satu bulan penyidikan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk diperiksa kelengkapannya melalui Surat nomor : B/23/XI/2018/reskrim tanggal 21 November 2018 Perihal pengiriman berkas perkara.

Pihaknya juga menegaskan tak ada tukar guling kasus dalam peristiwa ini.

Pihak Polres Bogor juga menyesalkan dan menyayangkan Hotman Paris yang dianggap terlalu mengekspos korban dalam video itu.

"Walaupun dalam video tersebut wajah anak korban ditutup penutup kepala, namun dengan adanya orang tua korban berdampingan dengan korban, memudahkan orang untuk mengenali korban. Perlindungan identitas terhadap Korban Perkosaan anak dibawah umur diatur secara tegas di UU Perlindungan anak karena akan mengakibatkan viktimisasi lanjutan bagi si anak dimasa depan," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved