8 Fakta Jenazah Bayi Ditebus Pakai BPKB di Rumah Sakit Sumber Waras, Tak Mampu Bayar Rp 5 Juta

Topan (22) dan Mustika (18) warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa menebus jenazah bayinya dengan jaminan BPKB

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Repro Kompas TV/Muhamad Syahri Romdhon
Topan (22) dan Mustika (18) warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa menebus jenazah bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon dengan jaminan BPKB sepeda motor 

Pihak dokter mengajak diskusi dengan Topan yang menyarankan agar bayi dirawat.

Sekitar pukul 17.39 WIB, anak pertamanya meninggal dunia.

Jenazah bayi ditebus pakai BKPB di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon
Jenazah bayi ditebus pakai BKPB di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon (Repro Kompas TV)

5. Bayinya Belum Didaftarkan BPJS

Topan yang masih merasa berduka dikagetkan dengan kabar anaknya tak bisa dibawa karena harus menyelesaikan biaya administrasi sebesar sekitar Rp 5 juta.

Topan menjelaskan bahwa proses persalinan istrinya menggunakan jaminan BPJS mandiri.

Seluruh biaya pengeluaran untuk istrinya dijamin oleh asuransi tersebut.

Namun, kata Topan, proses administrasi putranya tidak masuk ke jaminan dengan alasan belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.

Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor dan Sertifikat Tanah Bila Menunggak BPJS - Warga Anggap Berlebihan

BPJS Kesehatan Paksa Warga Tanggung Utang, Tak Patuh Maka SIM, STNK dan Paspor Tak Bisa Diperpanjang

Bayi tidak dijamin BPJS Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018). Wawan menjelaskan, istri Topan atau ibu dari bayi sudah pulang setelah

melahirkan.

Proses administrasinya dijamin penuh oleh BPJS. Namun bayi tidak terjamin sesuai aturan JKN.

Hal itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.

6. Surat Keterangan Tidak Mampu Tak Mempan

Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjamin BPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan.

Wawan menjelaskan, untuk proses pemulangan bayi tersebut memang ada biaya administrasinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved