Sopir Mobil Pick Up yang Angkut Puluhan Santri Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - RFA (18), sopir mobil pick up berisi 23 santri yang terguling dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bisa terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).
• Dikendarai Pemuda 18 Tahun, Mobil Rombongan Santri yang Kecelakaan di Tagerang Terlihat Melayang
• Identitas Korban dan Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Santri di Tangerang, 3 Tewas, 20 Luka-luka
• Kesaksian Warga saat Mobil Rombongan Santri Terlibat Kecelakaan Maut: Aduh Ngeri Pada Mental
Ojo Ruslan menuturkan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.
Sementara membawa muatan melebih dari kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307.
Saat ini, RFA sudah dalam kondisi yang sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.
Ia menuturkan, pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.
"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kasat-lantas-polres-metro-jakarta-selatan-akbp-ojo-ruslan.jpg)