Bocah 6 Tahun Alami Trauma Usai Jadi Korban Pencabulan Teman Ayahnya
Seorang anak perempuan berinisial S yang baru berusia 6 tahun trauma usai menjadi korban pencabulan.
Editor:
Damanhuri
Kompas.com/THINKSTOCKPHOTOS.COM
Kekerasan seksual menjadi masalah yang harus diberantas di masyarakat.
Hal itu terlihat dari hasil visum, di mana tak ditemui luka akibat pencabulan di tubuh S.
"Dari hasil visum dinyatakan tidak ada robekan apapun. Cuman si pelaku mengakui dan saksi pun melihat kejadian tersebut," jelas Andry.
Andry mengatakan saat ini polisi sedang berupaya memintai keterangan korban.
Korban saat ini masih belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma.
Sementara ini, Yusuf dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)
Berita Terkait