Nyamar Pakai Nama Andhika Pratama saat Pesan Taksi Online di Bogor, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Perampok sadis yang memesan taksi online dari Baranangsiang Bogor menyamar menggunakan nama Andhika Pratama

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Polres Tangerang Selatan merilis ketiga pelaku perampokan mobil taksi online, Senin (3/12/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku perampok sadis yang merampok sopir taksi online bernama Yulianto.

Pria berusia 55 tahun disekap dan tubuhnya dibuang ke gorong-gorong oleh para pelaku dikawasan Setu, Tangerang Selatan.

Polisi pun saat ini sudah berhasil menangkap para perampok sadis tersebut.

Beruntung korban berhasil selamat meski tubuhnya mengalami luka-luka.

Saat order taksi online, pelaku tidak menggunakan nama aslinnya tapi malah pakai nama orang lain.

Tak hanya itu, rupanya para perampok sadis ini mengorder taksi online dengan menyamar menggunkan nama bak seorang artis terkenal yakni Andhika Pratama.

Para pelaku perampokan sopir taksi online yang menggunakan nama Andhika Pratama ini memesan dari Baranangsiang, Kota Bogor menuju Bintaro Exchange, Tangerang Selatan.

Tiga perampok taksi online ini ditangkap disejumlah terpisah pada 30 November lalu.

Ketiga pemuda sadis itu yakni Imamudin (24), Dewo (33), dan Kamaludin (19).

Polisi Akan Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Dufi di Tiga Lokasi Ini

Gelar Rekonstruksi Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang, Pelaku Lakukan 18 Adegan

Ketiganya tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang mereka bawa.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Vipers Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan Imamudin (24) di Bengkel Motor Cileley Desa Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," terang Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (3/12/2018) melansir Warta Kota.

Dua orang lainnya dibekuk pada sore harinya, Abdullah alias Dewo (33) diringkus di Peternakan Ayam Desa Pasir Angin Kabupaten Sukabumi.

Satu orang lainnya Kamaludin (19) diamankan di Jalan Raya Parung Kuda Kabupaten Sukabumi.

"Dari salah satu tersangka didapat barang bukti berupa satu buah golok bergagang kayu," kata AKBP Ferdy.

Dari hasil pengakuan tersangka, barang bukti lainnya yakni kunci mobil, STNK, dan Plat Kendaraan Xenia bernomor polisi F 1327 RP telah dibuang di parit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved