Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, UAS Pernah Berkomentar : Gak Ada Lo Gak Rame
Ustaz Abdul Somad menanggapi soal kasus Habib Bahar bin Smith, ia mengatakan kalau gaya HBS memang seperti itu, berapi-api.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi Prasetyo, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi Prasetyo.
• Disinggung Soal Penyebab Cerai dengan Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny Beri Jawaban Ini
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu. “Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
• Korban Tewas Karena Puting Beliung Ternyata Sedang Jalani Puasa, Ini Pesan Terakhir Untuk Anaknya
Menurut Aziz Yanuar, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz Yanuar mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz Yanuar.
• Jokowi: Bela Negara Tak Cukup Kumpulkan Massa, tapi Kerja Nyata
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.