Pandangan UAS Soal Isi Ceramah Habib Bahar bin Smith, Sebut Gayanya Memang Seperti Itu 'Berapi-api'
UAS diminta mengomentari soal isi ceramah Habib Bahar bin Smith yang keras dalam menyinggung pemerintah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
• Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW - Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Beserta Dalilnya
"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya.
• Jokowi: Bela Negara Tak Cukup Kumpulkan Massa, tapi Kerja Nyata
Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/12/2018), merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
• Ada Logo Partai di Soal Ujian SD, Ustaz Tengku Zulkarnain Minta Mendikbud dan Panwaslu Tindak Tegas
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017, dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(*)