OSO Tunggu Langkah Bawaslu Awasi KPU Laksanakan Putusan PTUN

Tim penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang masih menunggu langkah Bawaslu RI soal tindaklanjut pelaksanaan putusan PTUN

Tayang:
Editor: Damanhuri
Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang masih menunggu langkah Bawaslu RI soal tindaklanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

Seperti diketahui, Jumat (7/12/2018), tim penasihat hukum OSO melayangkan surat kepada Bawaslu RI mengenai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

"Sejauh ini belum ada. Kami masih follow up," ujar Gugum Ridho Putra, seorang penasihat hukum OSO, kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Melalui surat tersebut, tim penasihat hukum OSO meminta Bawaslu menjalankan tugas sebagai penyelenggara dengan status sebagai pengawas pemilihan umum.

Satu di antara tugas pengawasan itu disebutkan di Pasal 93 huruf g angka 3 UU Pemilu, yakni "mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu".

Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan wewenang mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Adapun, KPU hanya diperintahkan untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Mengenai hal ini, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku sudah menerima dan dalam waktu dekat akan membalas surat itu.

Dia menjelaskan, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemilu. Hal ini yang membuat pihaknya diminta untuk mengawasi dan mengingatkan KPU dalam menjalankan putusan PTUN.

"Iya pasti kami akan membalas surat, setiap surat itu harus dibalas. Salah satu tugas kami untuk mengawasi dan mengingatkan," katanya.

(Tribunnews.com, Glery Lazuardi) 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved