Tiga Pelaku Pembobol ATM Dihadihi Timah Panas Polisi
atuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang berhasil membongkar jaringan pembobol mesin ATM yang memiliki area operasi lintas daerah di Jawa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang berhasil membongkar jaringan pembobol mesin ATM yang memiliki area operasi lintas daerah di Jawa.
Duet Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega berhasil membekuk tiga tersangka.
Sedangkan, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
Ketiga tersangka yang sudah dibekuk adalah MJS (51) warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, IZ (25) warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lalu UN (47) warga Keluarahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Tiga tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Pada tanggal 2 Desember 2018, ujar Gogo, Tim Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Dirinya menjelaskan, komplotan tersebut berhasil membawa lari uang sebesar Rp 220 juta, lalu di daerah Salatiga berhasil menggondol sekira Rp 60 juta.
Untuk wilayah Banten, kata Sabilul, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar.
"Dari informasi yang didapat, komplotan ini tiga kali melakukan aksinya di wilayah Banten yaitu tanggal 19 dan 27 Oktober 2018 serta 6 November 2018," jelas Sabilul.
Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2018.
Keterangan yang diberikan, MJS mengarahkan polisi untuk meringkus tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di daerah Tanah Abang, Jakarta.
Dari pengembangan, IZ kemudian memberi keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang.
Namun, pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri.