Pemkot Bogor Tak Bisa Bayar Tanah di Lahan R3, Pemilik Lahan Minta Jalan R3 Ditutup
Seorang pemilik lahan yang terkena dampak dari Jalan Regional Ring Road (R3) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup jalan R3.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Seorang pemilik lahan yang terkena dampak dari Jalan Regional Ring Road (R3) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup jalan R3.
Hal itu dikarenakan sampai saat ini lahan di Jalan R3 milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur belum juga dibayar oleh Pemkot Bogor.
Kuasa pemilik lahan, H Salim Abdullah (H Aab) bahwa hal itu harus dilakukan karena sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.
Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
"Pemkot Bogor harus memenuhi 20 poin yang tertera dalam akta perdamaian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Artinya pemilik lahan dan juga pemerintah harus menghormatinya, jadi tak ada istilah tawar menawar, permasalahan ini mesti menjadi cerminan bagi Pemkot Bogor," katanya.
H Aab menilai, apabila pemerintah tak menjalankan putusan PN Bogor, maka akan menjadi preseden buruk dalam peradilan di Indonesia.
"Kapasitas dan kapabilitas pemerintah dipertaruhkan, bila tak melaksanakan putusan itu, sama saja tak menghargai hukum di republik ini," katanya.
H Aab menjelaskan bahwa apabila poin-poin kesepakatan damai tak dilaksanakan pemkot pada 14 Desember 2018, pihaknya akan melayangkan somasi. Baik kepada pemerintah maupun PN Bogor.
"20 poin itu harus dilaksanakan karena sudah incraht. Penuupan Jalan R3 itu telah disetujui pemerintah yang ditandatangani oleh tiga tergugat," ucapnya.