Hari Terakhir Batas Pembayaran Tanah R3 Pada Perjanjian Damai, Jalur R3 Masih Dibuka
Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (14/12/2018) terlihat lalu lintas di Jalan R3 pun terlihat normal dari kedua arah dan tak ada penutupan
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewaBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Jala Regional Ring Road (R3) sampai saat ini masih dibuka hingga hari ini.
Tidak terlihat adanya penutupan akses jalan R3 oleh pemerintah Kota Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (14/12/2018) terlihat lalu lintas di Jalan R3 pun terlihat normal dari kedua arah.
Para pengguna jalan pun berharap agar jalan R3 tidak ditutup
"Iya mudah-mudahan jangan sampai di tutup lagi, nanti warga lagi yang susah, kemarin sepat ditutup kan pakai kapur itu, dan warga yang susah," kata Andri seorang pengguna jalan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) harus menutup Jalan Regional Ring Road (R3) yang berdiri di atas lahan seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur karena lahan tersebut belum juga dibayar kepada pemilik laha.
Kuasa pemilik lahan, H Salim Abdullah (H Aab) mentakan bahwa hal itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.
Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
"Artinya pemilik lahan dan juga pemerintah harus menghormatinya, jadi tak ada istilah tawar menawar, permasalahan ini mesti menjadi cerminan bagi Pemkot Bogor," katanya
H Aab menilai, apabila pemerintah tak menjalankan putusan PN Bogor, maka akan menjadi preseden buruk dalam peradilan di Indonesia.
"Kapasitas dan kapabilitas pemerintah dipertaruhkan, bila tak melaksanakan putusan itu, sama saja tak menghargai hukum di republik ini," katanya.